Salah seorang calon penumpang, Nadarajah Sureskumar, disebut telah membayar Rp36 juta. Selain itu, terdapat calon penumpang lain yang dikaitkan dengan transaksi untuk rencana keberangkatan tersebut.
Jaksa dalam perkara ini sebelumnya mendakwa ketiganya melakukan percobaan penyelundupan manusia dengan tujuan memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Majelis hakim kemudian menilai bahwa meskipun rencana tersebut belum selesai dilaksanakan, kondisi itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
āWalau masih percobaan, perbuatan menyelundupkan atsu menjual orang tersebut tidak selesai, namun tidak menghilangkan pidananya,ā tegas hakim ketua.
Status Pengungsi dan Penangkapan oleh Imigrasi
Ketiga terdakwa merupakan warga negara Sri Lanka yang berstatus pengungsi dan berada dalam pengawasan UNHCR.
Makhandran Thilipan dan Thangavadivel Kamalathsan diketahui tinggal di My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kelurahan Padangbulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Sementara Rasiah Sukanthan tinggal di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.












