Adapun keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berada dalam usia produktif.
JPU dan Terdakwa Masih Punya Waktu Tujuh Hari
Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya belum langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara.
Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan tingkat pertama, sementara para pihak masih memiliki kesempatan menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.












