Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga WN Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Bawa Puluhan Orang ke Prancis Terhenti

×

Tiga WN Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Bawa Puluhan Orang ke Prancis Terhenti

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim PN Medan menyatakan tiga pengungsi Sri Lanka terbukti melakukan percobaan penyelundupan manusia. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan kini diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan.

Tiga warga negara Sri Lanka menjalani sidang perkara percobaan penyelundupan manusia di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, dalam agenda pembacaan putusan yang berlangsung Rabu sore (23/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Adapun keadaan yang meringankan antara lain para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berada dalam usia produktif.

JPU dan Terdakwa Masih Punya Waktu Tujuh Hari

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya belum langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan masing-masing dengan hukuman dua tahun penjara.

Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan tingkat pertama, sementara para pihak masih memiliki kesempatan menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan