Perkara ini mencuat setelah tim Imigrasi melakukan pengembangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan orang pada November 2025.
Makhandran menjadi orang yang lebih dahulu diamankan petugas. Dari pengembangan pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mengamankan Thangavadivel dan Rasiah. Proses pengungkapan dan peran masing-masing terdakwa juga telah terungkap dalam rangkaian persidangan sebelumnya.
Uang Rp1,75 Juta Tak Dikembalikan
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Makhandran sebelumnya meminta agar uang Rp1.750.000 yang disebut sebagai tabungan pribadinya dikembalikan. Menurut permohonan tersebut, uang itu akan digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga di kampung halaman serta keperluan mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.
āPermohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,ā tegas hakim ketua.
Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.












