Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Tiga WN Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Bawa Puluhan Orang ke Prancis Terhenti

×

Tiga WN Sri Lanka Divonis 1,5 Tahun, Rencana Bawa Puluhan Orang ke Prancis Terhenti

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim PN Medan menyatakan tiga pengungsi Sri Lanka terbukti melakukan percobaan penyelundupan manusia. Mereka sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan kini diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan.

Tiga warga negara Sri Lanka menjalani sidang perkara percobaan penyelundupan manusia di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, dalam agenda pembacaan putusan yang berlangsung Rabu sore (23/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Perkara ini mencuat setelah tim Imigrasi melakukan pengembangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan orang pada November 2025.

Makhandran menjadi orang yang lebih dahulu diamankan petugas. Dari pengembangan pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mengamankan Thangavadivel dan Rasiah. Proses pengungkapan dan peran masing-masing terdakwa juga telah terungkap dalam rangkaian persidangan sebelumnya.

MEMPROSES ADSENSE...

Uang Rp1,75 Juta Tak Dikembalikan

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Makhandran sebelumnya meminta agar uang Rp1.750.000 yang disebut sebagai tabungan pribadinya dikembalikan. Menurut permohonan tersebut, uang itu akan digunakan untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga di kampung halaman serta keperluan mempertahankan statusnya di bawah pengawasan UNHCR.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim.

ā€œPermohonan tersebut bukan kewenangan majelis hakim,ā€ tegas hakim ketua.

Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pengawasan lalu lintas keimigrasian dan pencegahan penyelundupan orang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan