Masih Fendi, Jangan lagi diberi keistimewaan terhadap tersangka, kasus ini kan sudah begitu lama diendapkan. Seharusnya Poldasu profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya menduga adanya kejanggalan terhadap penanganan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus PETI dengan tersangka AAN ini. Sepertinya status tersangka AAN hanya sebagai Lebel agar bisa dikatakan Penyidik telah bekerja saja”.tandasnya
Sudah seminggu lebih Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I atas nama tersangka AAN lengkap (P21). Namun, belum ada tanda-tanda dari penyidik Dirkrimsus Polda Sumut untuk melimpahkan tahap II tersangka dan barang buktinya.
Fendi juga berpendapat, sebenarnya tidak butuh waktu lama lagi bagi Penyidik untuk melimpahkan berkas perkara tersangka AAN. Sebab, semua sudah diperiksa secara teliti oleh Jaksa.
“Bingung lihat Penyidik. Padahal sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun penyidik masih juga mengulur-ngulur waktu. Apakah Penyidik sudah ‘masuk angin’..?? Ataukah penyidik kewalahan menghadirkan barang bukti.. ? Sebutnya heran dan penuh tanya
Selain mendesak polisi, Fendi Luaha, SH juga berharap Kejaksaan menahan tersangka AAN saat nanti tahap II dilakukan penyidik. Dan permintaan ini juga mempunyai dasar dan beberapa alasan meminta Kejelasan agar menahan tersangka.












