Yang pertama yakni kasus ini sudah lebih 1 tahun 5 bulan diendapkan. Kedua, soal tidak ditahan penyidik beralasan karena kooperatif namun penyidik jangan lupa juga kalau tersangka semenjak diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik, disinyalir dia kembali mengulangi perbuatanya bahkan kami menduga bahwa alat berat yang jadi barang bukti juga dioperasikan kembali untuk melakukan penambangan”.paparnya
Lalu ketiga yaitu diduga tersangka AAN menjadi dalang dalam kasus pengeroyokan dan pemukulan wartawan Madina yang pemberitaannya menyoroti dugaan kasus kasus PETI yang mengendap di tipiter Polda Sumut.
Kemudian kekhawatiran lain adalah soal adanya intimidasi bernada ancaman yang diduga dilakukan tersangka AAN melalui akun facebooknya. Selain itu, ada juga kegaduhan yang dilakukan orang lain melalui medsos terkait kasus yang menimpa tersangka.
“Kekhawatiran kita ini sangat beralasan, maka dari itu kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka AAN”.tegasnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan perihal belum adanya tanda-tanda tersangka kasus PETI di Kabupaten Madina dilimpahkan ke kejaksaan, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan, Senin (04/04/2022).
Penulis: Aris H
Editor: Mery Ismail, S.Sos












