Polsek Medang Deras segera menciduk kedua tersangka di sebuah lahan kosong disekitar TKP. Kedua tersangka kaget ditangkap polisi karena sebelumnya merasa nyaman setelah korban R tewas disebut karena gantung diri.
Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui terus terang peran masing masing dalam kasus pembunuhan terhadap R.
Kedua tersangka adalah Akbar (20) sehari-harinya Buruh Bangunan beralamat di Blok 10 Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) pekerjaan mocok-mocok
beralamat di Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang disita 1 potongan pelepah kelapa, 1 potongan tali tambang, 1 potong baju, 1 potong celana korban
Disebutkan Kapolres, modus pembunuhan tersebut adalah memaksa meminta uang kepada korban, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB
Tersangka Akbar dan Heru sudah sering melakukan pemaksaan meminta uang kepada korban.
Pada hari naas tersebut korban menolakt memberikan uang selanjutnya pelaku Akhbar melakukan pemukulan terhadap korban dibagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa sehingga korban R menggelupur terjatuh.






