Untuk menghindari warga, tersangka menyekap mulut korban sehingga tidak mengeluarkan suara.
Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo di Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, pungkas Kapolres Batu Bara.
Turut serta saat Pers Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, Kapolsek Medang Deras, AKP Mhd Iskad, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Iptu AH Sagala dan Insan Pers Batu Bara. (Eka)






