Budi Pranoto Seputra dikenakan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta yang disita tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti sebagaimana ditetapkan majelis.
Saiful Abdi dikenakan uang pengganti Rp1 miliar dengan ketentuan serupa. Sementara Supriadi dibebankan uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dengan demikian, total uang pengganti yang disebut dalam putusan terhadap tiga terdakwa mencapai Rp11,5 miliar. Sementara angka kerugian negara yang disebut dalam perkara mencapai sekitar Rp29,5 miliar.
Selisih sekitar Rp18 miliar tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dari konstruksi kerugian negara dalam perkara. Persidangan sebelumnya memang mengungkap adanya sejumlah pihak dan aliran dana yang disebut dalam keterangan saksi maupun pembuktian, namun hal tersebut perlu dibedakan dari penetapan tanggung jawab pidana masing-masing pihak.
Tiga Terdakwa Dijatuhi Hukuman
Selain uang pengganti, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana penjara.












