Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Vonis Korupsi Smartboard Langkat: Kerugian Negara Rp29,5 Miliar, Uang Pengganti Baru Rp11,5 Miliar

×

Vonis Korupsi Smartboard Langkat: Kerugian Negara Rp29,5 Miliar, Uang Pengganti Baru Rp11,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat TA 2024. Putusan juga mengungkap peran sejumlah pihak yang disebut dalam rangkaian pengadaan tersebut.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan perkara korupsi pengadaan Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Saiful Abdi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Dalam perkara yang sama, Supriadi dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Budi Pranoto Seputra divonis tujuh tahun penjara.

Putusan terhadap Saiful lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti. Supriadi dan Budi juga sebelumnya dituntut dengan hukuman yang lebih berat oleh jaksa.

MEMPROSES ADSENSE...

Khusus Supriadi, majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan primair JPU. Ia dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair.

Nama Faisal Hasrimy dan Baron Disebut dalam Pertimbangan

Di luar putusan terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim juga menguraikan sejumlah fakta mengenai proses pengadaan Smartboard.

Majelis menyebut pengadaan 200 unit Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Disdik Langkat.

Hakim menyebut program tersebut merupakan program prioritas mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

β€œPengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan dalam persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan