Saiful Abdi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Dalam perkara yang sama, Supriadi dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Budi Pranoto Seputra divonis tujuh tahun penjara.
Putusan terhadap Saiful lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti. Supriadi dan Budi juga sebelumnya dituntut dengan hukuman yang lebih berat oleh jaksa.
Khusus Supriadi, majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan primair JPU. Ia dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsidair.
Nama Faisal Hasrimy dan Baron Disebut dalam Pertimbangan
Di luar putusan terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim juga menguraikan sejumlah fakta mengenai proses pengadaan Smartboard.
Majelis menyebut pengadaan 200 unit Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Disdik Langkat.
Hakim menyebut program tersebut merupakan program prioritas mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
βPengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,β urai Sontian Siahaan dalam persidangan.












