Menurut Jonson, kliennya sebelumnya disebut menolak menandatangani sejumlah dokumen pengadaan hingga akhirnya didatangi ajudan Pj Bupati pada dini hari.
Ia juga menyebut pihaknya akan memasukkan argumentasi mengenai perintah atasan dan kondisi terpaksa dalam memori banding.
“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan pemaaf. Karena dia menjalankan perintah pimpinan, jadi ada penghapusan pidana seharusnya. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa. Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.
Jonson juga mempersoalkan sikap majelis selama persidangan yang menurutnya membatasi ruang penasihat hukum dalam menggali fakta.
“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.












