Dalam rangkaian perkara tersebut, nama Bahrun Walidin alias Baron juga muncul. Berdasarkan fakta persidangan yang sebelumnya diberitakan, Baron disebut sebagai pihak yang diperkenalkan kepada Saiful Abdi dalam kaitannya dengan pengadaan Smartboard.
Selain itu, persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan mengenai uang Rp1 miliar yang disebut sempat diserahkan kepada PPK Supriadi sebelum kemudian diambil kembali karena disebut diperuntukkan bagi Pj Bupati. Keterangan tersebut disampaikan Saiful Abdi dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan para pihak.
Faisal Hasrimy sendiri dalam persidangan sebelumnya membantah tuduhan mengatur pemenang proyek serta membantah pernah menerima uang Rp1 miliar yang dikaitkan dengan proyek tersebut.
Anggaran Smartboard Bersumber dari Perubahan APBD
Majelis juga menguraikan bahwa pengadaan Smartboard masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Langkat Tahun Anggaran 2024.
Pagu pengadaan disebut mencapai sekitar Rp48,9 miliar dan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023.












