Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Vonis Korupsi Smartboard Langkat: Kerugian Negara Rp29,5 Miliar, Uang Pengganti Baru Rp11,5 Miliar

×

Vonis Korupsi Smartboard Langkat: Kerugian Negara Rp29,5 Miliar, Uang Pengganti Baru Rp11,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat TA 2024. Putusan juga mengungkap peran sejumlah pihak yang disebut dalam rangkaian pengadaan tersebut.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan perkara korupsi pengadaan Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu terungkap di sidang. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu namanya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari pihak penasihat hukum Saiful Abdi. Putusan majelis hakim sendiri masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

MEMPROSES ADSENSE...

Budi Pranoto Juga Tersangkut Perkara Smartboard Tebing Tinggi

Nama Budi Pranoto Seputra sebelumnya juga muncul dalam perkara pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara Tebing Tinggi, Budi telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit Smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp14,415 miliar.

Perkara Tebing Tinggi tersebut merupakan perkara berbeda dari perkara pengadaan Smartboard di Langkat.

Sementara dalam perkara Langkat, putusan terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/9/2026) menutup tahap pemeriksaan di tingkat pertama, tetapi para pihak masih memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan, termasuk menerima maupun menempuh upaya hukum. (red./tm).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan