Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu terungkap di sidang. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu namanya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari pihak penasihat hukum Saiful Abdi. Putusan majelis hakim sendiri masih dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Pranoto Juga Tersangkut Perkara Smartboard Tebing Tinggi
Nama Budi Pranoto Seputra sebelumnya juga muncul dalam perkara pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara Tebing Tinggi, Budi telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit Smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp14,415 miliar.
Perkara Tebing Tinggi tersebut merupakan perkara berbeda dari perkara pengadaan Smartboard di Langkat.
Sementara dalam perkara Langkat, putusan terhadap tiga terdakwa pada Kamis (24/9/2026) menutup tahap pemeriksaan di tingkat pertama, tetapi para pihak masih memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan, termasuk menerima maupun menempuh upaya hukum. (red./tm).












