Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Daerah Langkat Amril juga memberikan keterangan mengenai arahan pimpinan daerah terkait program pengadaan tersebut.
Persoalan pengadaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah jaksa menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kuasa Hukum Saiful Siapkan Banding
Usai putusan, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Jonson juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan majelis hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
βKita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?β tegasnya.












