Godfried menerangkan bahwa status pekerjaan dalam dokumen kependudukan, kondisi rumah, penggunaan daya listrik, hingga hasil pendataan lapangan menjadi bagian dari indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, ia turut memberikan penjelasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). Menurutnya, masyarakat harus memahami prosedur pengajuan bantuan pendidikan agar anak-anak yang memenuhi syarat dapat memperoleh haknya hingga jenjang perguruan tinggi.
Ia mencontohkan pengalaman saat membantu dua mahasiswa asal keluarga kurang mampu yang berhasil memperoleh bantuan pendidikan sehingga dapat melanjutkan kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain sektor pendidikan, persoalan bantuan sosial juga mendapat perhatian. Godfried menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi penerima bantuan pemerintah.
Di bidang perpajakan daerah, ia mengingatkan warga mengenai adanya mekanisme pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok tertentu maupun masyarakat kurang mampu. Menurutnya, fasilitas tersebut telah diatur pemerintah sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.






