Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Agenda 2 Lokasi Acara: Reses DPRD Medan di Timbang Deli Dipenuhi Aspirasi, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur hingga Kemudahan Akses Bantuan Sosial

×

Agenda 2 Lokasi Acara: Reses DPRD Medan di Timbang Deli Dipenuhi Aspirasi, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur hingga Kemudahan Akses Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini

Godfried Effendi Lubis Tampung Beragam Keluhan Masyarakat, Mulai dari Jalan Rusak, Lampu Jalan, Pendidikan, Layanan Kesehatan, hingga Persoalan Data Penerima Program Pemerintah

Suasana Reses VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, yang dihadiri ratusan warga bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jalan Martoba I Lorong IV, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, saat berlangsung dialog dan penyampaian aspirasi masyarakat, Minggu (26/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Godfried menerangkan bahwa status pekerjaan dalam dokumen kependudukan, kondisi rumah, penggunaan daya listrik, hingga hasil pendataan lapangan menjadi bagian dari indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, ia turut memberikan penjelasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). Menurutnya, masyarakat harus memahami prosedur pengajuan bantuan pendidikan agar anak-anak yang memenuhi syarat dapat memperoleh haknya hingga jenjang perguruan tinggi.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia mencontohkan pengalaman saat membantu dua mahasiswa asal keluarga kurang mampu yang berhasil memperoleh bantuan pendidikan sehingga dapat melanjutkan kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Selain sektor pendidikan, persoalan bantuan sosial juga mendapat perhatian. Godfried menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan data kependudukan selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi penerima bantuan pemerintah.

Di bidang perpajakan daerah, ia mengingatkan warga mengenai adanya mekanisme pengajuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok tertentu maupun masyarakat kurang mampu. Menurutnya, fasilitas tersebut telah diatur pemerintah sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumpah Pemuda Pemko Medan