Dalam penjelasannya, Godfried juga mengingatkan masyarakat agar memahami hak-hak pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap mengutamakan keselamatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelayanan kesehatan, ia turut menyoroti persoalan penerangan jalan umum yang masih menjadi keluhan warga di sejumlah kawasan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh fasilitas lampu jalan karena komponen pembiayaan penerangan jalan telah menjadi bagian dari pembayaran rekening listrik yang selama ini dibayarkan masyarakat.
Ia pun meminta warga segera melaporkan apabila masih terdapat kawasan yang minim penerangan agar dapat diteruskan kepada instansi terkait.












