Pada sesi yang sama, Godfried juga menanggapi keluhan Rindita mengenai pelayanan rumah sakit setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat maupun meminta uang muka sebelum memberikan pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh rumah sakit menolak yang kesakitan dan yang darurat dan tidak boleh dikutip uang muka DP. Tidak boleh, Bu,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Martoba memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).












