Dalam wawancaranya, Godfried mengatakan,
“Jadi maksudnya UHC ini menurut Juknisnya bahwa setiap rumah sakit yang menerima BPJS tidak berhak menolak. Menurut Undang-Undang Kesehatan dia harus diutamakan dulu keselamatan baru administrasi dan tidak ada pembayaran DP apapun. tidak boleh seperti itu. Kalau rumah sakit itu sudah menyalahi menyalai aturan, maka kita harapkan UHC ini itu setara atau sejajar dengan BPJS kelas 3.”
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Medan setiap tahun telah mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran masyarakat melalui program tersebut. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan yang menerima BPJS untuk menolak pasien yang memenuhi ketentuan.












