Menurutnya, seluruh dinas pelayanan publik perlu memiliki standar pelayanan yang jelas sehingga masyarakat mengetahui persyaratan maupun estimasi waktu penyelesaian setiap pengurusan administrasi.
“Memang di medan ini kita akui pelayanan itu belum standar. Banyak kantor dinas di Medan ini SKPD belum memiliki SO 9.000… Kita tuntutan kita, Pak,” ujarnya.
Mengenai permintaan pembangunan jalan yang disampaikan warga, Godfried menjelaskan pemerintah hanya dapat membangun fasilitas umum apabila status lahan telah jelas menjadi aset pemerintah atau telah diserahkan sebagai fasilitas umum.
Karena itu, ia meminta perangkat daerah bersama masyarakat terlebih dahulu memastikan legalitas lahan sebelum pembangunan dilaksanakan.












