Selain itu, massa juga meminta kepolisian memanggil pihak yang disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Mereka menilai proses penyelidikan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
PALU Sumut juga menyinggung persoalan lain yang disebut berkaitan dengan kerugian warga. Salah satunya terkait dugaan janji penggantian tanaman kelapa sawit milik Ismail Dalimunte yang disebut rusak akibat genangan air saat proses penimbunan jalan di sekitar lokasi.
Menurut pernyataan massa aksi, sekitar 300 batang tanaman sawit milik warga tersebut mengalami kerusakan. Saat itu, Ismail disebut telah menghubungi pihak perusahaan melalui Raja Ritonga yang disebut sebagai Humas PT BAS dan mendapatkan janji penggantian tanaman. Namun hingga kini, menurut massa aksi, penggantian tersebut belum terealisasi.
Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menegaskan bahwa aksi mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
āDalam pernyataan sikap kami, kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan transparan,ā kata Ahmad Sayuti.












