Namun waktu berjalan, Belinda merasa dirugikan karena ada pihak lain dalam hal ini BRI yang mengklaim bahwa rumah yang dibeli oleh Belinda ternyata hendak dilelang.
“Pihak bank berani melelang dikarenakan ada dugaan Dolli telah memberikan jaminan berupa surat kepada pihak bank. Sehingga atas dasar klien kami meminta agar uang panjar dikembalikan sesuai dengan nilai nominalnya,” ucapnya lagi.
Dana pun menegaskan karena somasi telah dilayangkan kepada saudara Dolli, maka pihaknya memberikan waktu selama tiga hari agar segera menyelesaikan urusannya.
“Ya kita lihat lah kalau tidak ada itikad baik maka kita segera menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana untuk kepentingan klien kami,” tegas dana.
Sementara itu, Dolli Sinaga saat dikonfirmasi wartawan Kamis (19/10/23), dengan mendatangi kantornya di Jalan Pintu Air No.20B tidak berada ditempat dan melalui whatsapp tidak mengangkat saat dihubungi.












