Medan, kedannews.com – Tidak sesuai kesepakatan perjanjian jualbeli Belinda Hutapea melalui Penasehat Hukumnya Dana Rinaldy dari Dana ‘R & Associate mengajukan somasi kepada Dolli Sinaga (DS). Somasi dilayangkan karena tidak ada kepastian tentang surat bukti kepemilikan rumah toko atau ruko yang telah dibayarkan panjarnya.
Kejadian berawal dari pembelian satu unit rumah toko (ruko) pada 2015 di kawasan Jalan Sisingamangaraja Km IX Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
âKlien kami, Belinda telah membayar panjar pembelian rumah sebanyak dua kali senilai Rp190 juta yang berlangsung pada Juli-Agustus 2015, dimana penjualan rumah pada waktu Rp580 jutaan,â jelas Dana ketika ditemui di Medan, Kamis (19/10/23).
Dana mengatakan, untuk menyakinkan Belinda, Dolli menyerahkan SK Camat bukti kepemilikan rumah kepada kliennya setelah panjar diberikan. Akan tetapi setelah satu bulan surat itu diminta kembali oleh Dolli dengan alasan setelah pelunasan baru diberikan.
âKami menduga bahwa Dolli selain menjual rumahnya kepada Belinda juga mengajukan pinjaman pada pihak bank dengan jaminan surat kepemilikan rumah. Karena pada waktu bersamaan ada beberapa pihak bank dalam BRI dan Bank Sumut, yang mendatangi klien kami. Atas itu dasar itu klien kami terus menagih pengembalian panjar yang berlangsung hingga saat ini,” jelasnya.












