“2019, Kami menyewa kawasan KIM untuk usaha. Selaku pengusaha kami berbisnis. Ketika kami beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup. Lalu disegel selanjutnya setelah dokumen kami selesai maka kami pun bisa dapat beroperasi Begitu dibuka kami operasi, namun setelah satu bulan beroperasi kami diminta tutup karena tidak ada izin lingkungan, selanjutnya kami urus di DPMPTSP kota Medan, lalu izin diberikan dan kami dapat buka kembali. Namun belum dua bulan kami disuruh tutup lagi, dan semua karyawan berjumlah 30 an termasuk satpam disuruh keluar. Artinya perusahaan kosong, namun disaat kosong banyak alat-alat kami hilang. Kami bingung kenapa di daerah PT KIM peralatan kami bisa hilang semua,”ujarnya.
Diakui So Huan lagi atas adanya kehilangan yang dialami perusahaan, pihak nya melalui kuasa hukum telah mengadu ke Poldasu.
Masih kata So Huan, selain rugi akibat tutupnya operasional PT. API, dia juga harus tertunggak cicilan bank sebanyak miliaran rupiah juga memiliki tunggakan hutang sewa lokasi usaha kepada pihak PT KIM sebesar Rp600 juta lebih.












