“Ini pelajaran, agar ketika disegel barang tidak hilang, dan bisa dilakukan pertanggungjawaban. Dinas DLH dan PT KIM haruslah koordinasi dan jangan lepas tanggung jawab. Kita harus punya prosedur yang baik, kan ada berita acara dan aturan administrasinya. Pihak PT.API telah melakukan pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup namun kenapa barang bisa hilang. Ini perlu pembelajaran. Kalau saya ditanya ini harus diusut agar dapat diketahui siapa.pelakunya. diketahui barang sangat berat kenapa bisa hilang,”ujar Wong.
Eka selaku pihak dari PT.KIM, mengaku ada disurati PT.API tentang keberatan atas adanya barang hilang.
“Kami disurati PT API terkait keberatan karena ada barang-barang yang hilang. Saat penutupan, PT KIM tidak dilibatkan sehingga kami tidak mengetahui apa-apa barang didalam,” sebutnya.
Ditambah Eka lagi, tanggung jawab PT KIM hanya di dalam area atau pagar. Dan diluar pagar bukan wewenang PT KIM.
“Kami beranggapan biarlah itu akan menjadi jawaban kami meski sudah dilaporkan ke Polda. PT KIM bukan pihak yang bisa menutup usaha. Namun ada syarat yang harus diikuti. Kita akui baunya sungguh luar biasa. Kita berharap PT API harus taat lingkungan. Tanggung Jawab PT KIM, sebatas adanya sewa menyewa gudang. Diluar itu adalah dibawah wewenang DLH kota Medan,”ujarnya.












