Medan, kedannews.com – Pemilik PT.Anugrah Prima Indonesia (PT API), mengaku kapok dan rugi membuka usaha di Kota Medan dan berencana akan pindah ke daerah lain.
Pengakuan ini diutarakan langsung oleh Pemilik PT API, So Huan didepan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT API, PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar, Senin (25/7) di ruang rapat Komisi 2 DPRD Medan.
So Huan mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya dan terpaksa harus buka ditutup oleh pemerintah kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar. Dia juga merasa dirampok oleh pemko Medan.
“Kami merasa dirampok, ketika diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya merasa dirampok oleh pemerintah kota Medan. Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,” tegasnya.
Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi. Dia juga sudah berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, kepling dan warga yang merasa dirugikan.












