Berita Video

Politik

DPRD Medan Berang PT ACK Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Pendirian Mall Center Point

×

DPRD Medan Berang PT ACK Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Pendirian Mall Center Point

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Medan
Gedung DPRD Medan. (kedannews.com/istimewa)

Padahal anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution sempat mempertanyakan aturan dalam mengurus dan membayar SIMB pembangunan Mall Centre Point.

โ€œUntuk mendirikan bangunan tidak cukup salinan putusan, tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan besarnya kebocoran PAD dari retribusi SIMB,โ€ terangnya.

Diketahui, Mall Centre Point terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan, yang beroperasi sejak 18 Juli 2013 hingga kini tidak memiliki SIMB. 

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *