Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, dalam keterangannya menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menyamakan persepsi dalam proses penegakan hukum agar penanganan perkara dapat berjalan tanpa hambatan dari tahap awal hingga akhir.
Ia menjelaskan bahwa forum ini diharapkan mampu menjembatani berbagai persoalan teknis di lapangan. Dengan demikian, tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru secara lebih efektif dan terintegrasi.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan FGD merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Ia menilai sinergi antarpenegak hukum menjadi faktor utama dalam mencapai tujuan hukum.
āMelalui kegiatan ini, kita membuka jalan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kita harus bersinergi dalam penegakan hukum agar tujuan hukum dapat tercapai,ā tegasnya.
FGD ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, hingga Kepolisian Resor Serdang Bedagai. Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan penegakan hukum modern.












