Dalam forum tersebut, PN Sei Rampah menugaskan Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Mazmur Kaban sebagai narasumber. Keduanya memaparkan materi krusial terkait hukum pembuktian dalam perspektif KUHAP nasional serta konsep pemaafan hakim.
Dalam pemaparannya, Luthfan Darus menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP 2025 mengalami perubahan signifikan menuju sistem terbuka atau eksemplatif.
āAlat bukti tidak lagi terbatas, melainkan dapat berkembang sepanjang diperoleh secara sah. Selain itu, bukti elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat, bahkan dapat menjadi alat bukti utama dalam perkara pidana,ā jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti kini memiliki posisi eksplisit sebagai alat bukti mandiri. Selain itu, legalitas cara memperoleh bukti menjadi aspek yang sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
Sementara itu, Mazmur Kaban menyoroti pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani alat bukti, khususnya bukti digital. Ia menekankan bahwa pengelolaan bukti harus berbasis standar, termasuk melalui pendekatan forensik digital.
FGD ini juga mengulas konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim, yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah. Kebijakan ini mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, tingkat kesalahan, serta kondisi pribadi pelaku.












