Dan itu, melalui Penasehat hukumnya telah menyurati pihak Penyidik Polres Belawan berulang kali mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan, teranyar ia pun menerima kabar sudah ada perdamaian antara Hendrian yang mewakili KASp dengan William dan Meiyong pada 6 Oktober 2023 telah dilakukan perdamaian.
Dikatakannya, untuk saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa (Penuntut Umum) di Cabjari Labuhan Deli, dan suaminya Cs sudah dipindahkan penahanan ke Rutan Labuhan Deli, dari informasi yang diterima pada 4 Maret 2024, Cs segera melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bermohon
Dalam perkara ini Jenny pun bermohon kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Bahwa Cs merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang orang tua,”ucap Jenny.
Senada dengan itu, Longser selaku Penasehat Hukum Cs menyebutkan telah melaporkan ke Propam Mabes Polri, khusus 9 laporan mereka kepada pihak PT KASp belum ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara.
Dikatakannya, bahwa kliennya memiliki izin usaha dengan merek UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Pulau Sumbawa No.7 KIM II Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Memang lokasi usaha milik Aciok, yang disewa oleh klien kami Cs dari 2017 hingga 2023, dimana per tahunnya sebesar Rp60 Juta, dimana uang tersebut langsung dikirim ke rekening milik Aciok.












