Medan, kedannews.com – Didampingi Longser Sihombing selaku Penasehat Hukumnya di Kota Medan, Kamis (29/2/2024) sore, Jenny Waty meminta keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh suaminya Cien Siong (Cs) yang kembali ditahan oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan Pada 17 Februari 2024.
Padahal sebelumnya dalam putusan Prapid di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskannya dari sangkaan Pasal 374 dan 378 tidak terbukti, dimana putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 kemarin.
“Saya mohon keadilan kenapa laporan kepada suaminya Cs yang dilaporkan Hendrian yang mewakili Tjipto Amat alias Aciok Pemilik PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASp) pada 7 Agustus 2023 lalu langsung dilakukan penahanan pada 31 Agustus 2023 lalu. Namun yang menerima atau membeli tidak dilakukan penahanan,”ujarnya.
Sangkaan yang menjerat suaminya itu tidak beralasan dan tak dapat dibuktikan sama sekali. Dijelaskan bahwa Suaminya memiliki izin usaha yakni UD Bintang Berlian, dimana ini tidak ada kaitannya dengan pihak PT KASp.
Nah jika memang suami menggelapkan besi sisa (potongan sampah besi) untuk pembuatan rangka Truk Kontainer atau Trailer, kenapa yang menerima atau yang membeli dalam hal ini William, Eveline Halim alias Meiyong dan Robby tidak dilakukan penahanan.












