Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Jenny Waty Selaku Istri Cien Siong Mohon Kapolri Tindaklanjuti 9 Laporannya di Poldasu

×

Jenny Waty Selaku Istri Cien Siong Mohon Kapolri Tindaklanjuti 9 Laporannya di Poldasu

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Jenny Waty (memgenaikan baju kuning) saat konferensi pers yang didampingi Longser Sihombing (mengenakan baju merah hati) selaku Penasehat Hukumnya di Kota Medan, Kamis sore (29/2/2024). (kedannews.com/Aris Hst Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.comDidampingi Longser Sihombing selaku Penasehat Hukumnya di Kota Medan, Kamis (29/2/2024) sore, Jenny Waty meminta keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh suaminya Cien Siong (Cs) yang kembali ditahan oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan Pada 17 Februari 2024.

Padahal sebelumnya dalam putusan Prapid di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskannya dari sangkaan Pasal 374 dan 378 tidak terbukti, dimana putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 kemarin.

MEMPROSES ADSENSE...

“Saya mohon keadilan kenapa laporan kepada suaminya Cs yang dilaporkan Hendrian yang mewakili Tjipto Amat alias Aciok Pemilik PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASp) pada 7 Agustus 2023 lalu langsung dilakukan penahanan pada 31 Agustus 2023 lalu. Namun yang menerima atau membeli tidak dilakukan penahanan,”ujarnya.

Sangkaan yang menjerat suaminya itu tidak beralasan dan tak dapat dibuktikan sama sekali. Dijelaskan bahwa Suaminya memiliki izin usaha yakni UD Bintang Berlian, dimana ini tidak ada kaitannya dengan pihak PT KASp.

Nah jika memang suami menggelapkan besi sisa (potongan sampah besi) untuk pembuatan rangka Truk Kontainer atau Trailer, kenapa yang menerima atau yang membeli dalam hal ini William, Eveline Halim alias Meiyong dan Robby tidak dilakukan penahanan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *