Untuk perkara ini kita telah meminta Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkaranya.
“Untuk itulah kita bermohon kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk menindaklanjuti 9 laporan dari kliennya,”ujar Longser.
Adapun 9 laporan yang dimaksud diantaranya 6 laporan atas pengaduan Jenny dan Cs pada 19 dan 20 Oktober 2023 ke Polda Sumatera. Dan 3 laporan di Propam Polda Sumatera Utara.
Begitu pihak PT KASp tidak memiliki pembukuan pembelanjaan besi yang dimaksud.
Bahwa semula penanganan perkara terhadap Cs disangkakan melanggar Pasal 374 dan 378 oleh penyidik, akan tetapi dalam
putusan Prapid PN Lubuk Pakam dinyatakan tak terbukti. Namun masih dalam perkara objek yang sama pihak Penyidik Polres Belawan kembali menjerat Cs dengan Pasal 372 dan Pasal 64 atau berkelanjutan.
Untuk itulah, akan dibuktikan dalam persidangan di PN Lubuk Pakam. Ia pun menaruh harapan penuntut umum dan majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada klien kami.
Olah TKP
Masih dalam penyampaian keterangan Persnya, Longser Sihombing menyampaikan setelah tadi memberikan keterangan di Propam Poldasu, untuk pertama kali dilakukan olah TKP oleh pihak Jatanras Krimum Poldasu oleh Iptu Jona.












