Masih dibilang Kompol Firdaus, kalau tersangka berinisial PT mengaku telah melakukan pencurian besi rel kereta api sebanyak 5 kali. Yang pertama dilakukannya di rel kereta api di Dusun Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sebanyak dua kali. Lalu di perlintasan Dusun Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sebanyak 2 kali dan yang terakhir di perlintasan kereta api di Simpang Masuk KM 12, Dusun Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sebanyak 1 kali.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana, “tutup Kompol Firdaus.
Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos


















