Medan, kedannews.co.id – Khilda Handayani, S.H., M.H kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, menilai pelapor diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum dalam sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Hans Silalahi, kuasa hukum yang sama, menyinggung dugaan “ganti kulit” pemilik hingga adanya indikasi mafia tanah. Perkara ini sebelumnya pernah berakhir dengan SP3, sementara sertifikat tanah cacat hukum dan BPN sudah mengusulkan pembatalan. Kini muncul laporan polisi baru dan pengecekan lokasi (cek TKP) dilakukan kembali, memicu ketegangan di lapangan. Hingga Nyaris terjadi bentrok saat dilakukan pengecekan lokasi (cek TKP) di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (29/8/2025), Pengecekan ini terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/2196/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Agustus 2024 atas nama pelapor Tjiong Budi Priyanto.

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi












