MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi

×

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Suasana cek lokasi sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Medan, dihadiri aparat kepolisian, pihak BPN, dan saksi dari KPKNL, Kuasa Hukum Mimi Herlina mempertanyakan kapasistas pelapor, 29 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Suasana cek lokasi sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Medan, dihadiri aparat kepolisian, pihak BPN, dan saksi dari KPKNL, 29 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

“Kita sekarang bukan bicara tentang ahlinya, semua punya ahli. Permasalahannya sekarang di sini, sebagai apa Tjiong Budi ini?” kata Hans Silalahi.

Sementara itu, Khilda Handayani, S.H., M.H., tim hukum yang juga kuasa hukum Mimi Herlina, menegaskan hal serupa. Ia menyebut sertifikat atas nama Alimin, dan pihaknya menolak penunjukan batas oleh Tjiong Budi karena tidak berkompeten.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sertifikat itu kan atas nama Alimin. Kami sudah menghadirkan ahli waris yang sah, ada juga KPKNL. Kami keberatan terhadap penunjukan batas oleh Tjiong Budi,” kata Khilda Handayani.

Lalu, Tjiong Budi sendiri menjelaskan bahwa laporan dibuat berdasarkan alas hak yang dimilikinya, termasuk pernyataan Alimin dan bukti pembayaran 50 persen uang. Ia menyatakan bahwa saat ini persoalan masih tahap penunjukan batas tanah.

“Saat kami melapor, berdasarkan alas hak kami. Alimin ada pernyataan, ada surat bahwa 50 persen uang saya sudah diberikan. Jadi nanti kita saling menunjukan batas, saya menunjukkan sesuai surat saya, ibu silakan sesuai surat ibu. Nanti di kantor yang berwenang menentukan kepastian batas,” kata Tjiong Budi.

Pengaduan DLH Kota Medan