Khilda Handayani juga menegaskan bahwa pihak yang sah menunjukkan batas tanah adalah Alimin, bukan Tjiong Budi. Ia menegaskan tidak keberatan jika dilakukan pengukuran ulang oleh pihak yang kompeten, dan memastikan hak investasi Tjiong Budi tetap diakui.
“Kalau diukur kembali, harus oleh yang berkompeten, dalam hal ini Alimin. Kami tidak menghilangkan hak Bapak Tjiong untuk investasi atau kemitraan, tapi penunjukan batas yang pasti diketahui Alimin,” kata Khilda.

Akhirnya, tim hukum Mimi Herlina Nasution membiarkan Tjiong Budi, BPN, dan pihak kepolisian melakukan pengecekan lokasi (cek TKP). Begitu juga dilakukan oleh tim hukum Mimi Herlina, yang melakukan pengecekan ulang lokasi hingga seluruh proses selesai, meski sebelumnya sempat memicu ketegangan di lapangan.
Dalam konferensi pers, Hans Silalahi menegaskan bahwa lahan pernah diukur BPN Sumut beberapa tahun lalu. Saat itu, Alimin tidak memiliki titik koordinat maupun dokumen sah. Pengukuran terbaru dianggap sebagai “ganti kulit”, karena orangnya sama, tetapi pihak yang muncul berbeda, yakni Tjiong Budi. Ia menegaskan akan melaporkan kembali tindakan ini ke kepolisian.












