Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., menekankan bahwa tujuan hukum harus mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ia menyoroti potensi mafia tanah dan meminta Kapolda Sumut menuntaskan masalah ini agar tidak berlarut-larut.
“Perkaranya bukan kali ini saja, sudah bertahun-tahun tidak selesai. Ini bisa menjadi preseden buruk, satu objek bisa dimiliki banyak orang. Kami minta Kapolda Sumut segera menuntaskan dan menelusuri dugaan surat palsu,” kata Dr. Khomaini.

Khilda Handayani, S.H., M.H menambahkan bahwa tindakan Tjiong Budi merupakan bentuk manipulasi hukum dan Menyelundupkan Hukum karena objek, pihak terlapor, dan dugaan tindak pidana tetap sama. Ia juga menyoroti cacat hukum dan administrasi dalam penerbitan SHM 509, 510, dan 871, termasuk tidak adanya pengukuran peta bidang, yang seharusnya menjadi syarat penerbitan sertifikat.












