MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi

×

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Suasana cek lokasi sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Medan, dihadiri aparat kepolisian, pihak BPN, dan saksi dari KPKNL, Kuasa Hukum Mimi Herlina mempertanyakan kapasistas pelapor, 29 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., menekankan bahwa tujuan hukum harus mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ia menyoroti potensi mafia tanah dan meminta Kapolda Sumut menuntaskan masalah ini agar tidak berlarut-larut.

“Perkaranya bukan kali ini saja, sudah bertahun-tahun tidak selesai. Ini bisa menjadi preseden buruk, satu objek bisa dimiliki banyak orang. Kami minta Kapolda Sumut segera menuntaskan dan menelusuri dugaan surat palsu,” kata Dr. Khomaini.

MEMPROSES ADSENSE...
Konferensi Pers Kuasa Hukum Mimi Herlina Nasution yakni Khilda Handayani, S.H., M.H (tengah), Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H (kanan) usai cek lokasi sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Medan, dihadiri aparat kepolisian, pihak BPN, dan saksi dari KPKNL, 29 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Khilda Handayani, S.H., M.H menambahkan bahwa tindakan Tjiong Budi merupakan bentuk manipulasi hukum dan Menyelundupkan Hukum karena objek, pihak terlapor, dan dugaan tindak pidana tetap sama. Ia juga menyoroti cacat hukum dan administrasi dalam penerbitan SHM 509, 510, dan 871, termasuk tidak adanya pengukuran peta bidang, yang seharusnya menjadi syarat penerbitan sertifikat.

Pengaduan DLH Kota Medan