Hans kembali menekankan bahwa pihak yang membuat laporan seharusnya Alimin, karena dialah yang disebut telah membeli 50 persen tanah tersebut. Ia menilai pengukuran tidak bisa dilakukan dalam kondisi seperti ini.
“Menunjukan batas, kapasitas Anda sebagai apa? Seharusnya yang melaporkan Alimin, karena ada membeli 50 persen. Sekarang saya bilang tidak bisa diukur,” kata Hans.
Lalu, Kanit IV Tipu Gelap Subdit II Harda Bangtah, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak memihak. Pengukuran hanya dilakukan untuk memastikan batas tanah, bukan menentukan siapa yang benar atau salah.
“Kami tidak mengatakan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Tapi terkait adanya laporan, kami perlu membawa rekan dari BPN Medan untuk memastikan batas sesuai yang keberatan,” kata Kompol Jhonson.
Hans Silalahi menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya sudah diperiksa pejabat lama, Pak Tatan, namun kembali muncul. Menurutnya, pihak terkait tidak memiliki titik koordinat yang jelas sehingga menimbulkan keraguan.
“Ini sudah pernah diperiksa, waktu itu sama Pak Tatan. Ini diperiksa lagi, ada apa? Mereka tidak ada titik koordinat. Jadi tidak jelas di sini titik koordinatnya,” kata Hans.












