“Beberapa tahun lalu pernah diukur BPN Sumut, Alimin tidak punya titik koordinat atau alas hak. Sekarang diukur kembali, ganti kulit saja. Kami akan melaporkan kembali, karena pengukuran hari ini tidak sah secara hukum,” ujar Hans Silalahi.

Khilda Handayani, S.H., M.H menambahkan bahwa laporan terdahulu yang ditangani Hans berakhir dengan SP3. Namun, muncul laporan baru dengan pelapor berbeda, Tjiong Budi, yang dianggap tidak memiliki legal standing. Ia menyebut SHM 509, 510, dan 871 atas nama Alimin dan Tjiong Budi tidak tercatat dalam sertifikat.
“Perkara ini terkesan dipaksakan. Pelapor saat ini tidak memiliki legal standing. Nama pelapor tidak tertera dalam sertifikat. Ini hanya mengganti pelapor, objek dan tindak pidana tetap sama. Sesuai prinsip hukum ne bis in idem, perkara yang sama tidak bisa dilaporkan dua kali,” jelas Khilda.












