MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi

×

Khilda Handayani: Pelapor Diduga Memanipulasi dan Menyelundupkan Hukum, Hans Singgung Dugaan ‘Ganti Kulit’ Pemilik hingga Mafia Tanah; Perkara Pernah SP3, Sertifikat Cacat Hukum, BPN Usul Pembatalan, Kini LP Baru Cek Lokasi

Sebarkan artikel ini
Suasana cek lokasi sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Medan, dihadiri aparat kepolisian, pihak BPN, dan saksi dari KPKNL, Kuasa Hukum Mimi Herlina mempertanyakan kapasistas pelapor, 29 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Beberapa tahun lalu pernah diukur BPN Sumut, Alimin tidak punya titik koordinat atau alas hak. Sekarang diukur kembali, ganti kulit saja. Kami akan melaporkan kembali, karena pengukuran hari ini tidak sah secara hukum,” ujar Hans Silalahi.

Konferensi Pers Kuasa Hukum Mimi Herlina Nasution (kanan) yakni Hans Silalahi, S.H (tengah), Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H (kiri) usai cek lokasi sengketa tanah di Jalan Sei Belutu, Medan, dihadiri aparat kepolisian, pihak BPN, dan saksi dari KPKNL, 29 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Aris).

Khilda Handayani, S.H., M.H menambahkan bahwa laporan terdahulu yang ditangani Hans berakhir dengan SP3. Namun, muncul laporan baru dengan pelapor berbeda, Tjiong Budi, yang dianggap tidak memiliki legal standing. Ia menyebut SHM 509, 510, dan 871 atas nama Alimin dan Tjiong Budi tidak tercatat dalam sertifikat.

MEMPROSES ADSENSE...

“Perkara ini terkesan dipaksakan. Pelapor saat ini tidak memiliki legal standing. Nama pelapor tidak tertera dalam sertifikat. Ini hanya mengganti pelapor, objek dan tindak pidana tetap sama. Sesuai prinsip hukum ne bis in idem, perkara yang sama tidak bisa dilaporkan dua kali,” jelas Khilda.

Pengaduan DLH Kota Medan