Saat akan dilakukan pengecekan lokasi (cek TKP), Hans Silalahi, S.H., kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, mempertanyakan kepada yang berhadir, kapasitas pihak yang terlibat dalam perkara ini. Ia menegaskan kepemilikan tanah harus jelas dan tidak bisa tiba-tiba ada penunjukan pihak tertentu tanpa dasar yang sah. Menurut Hans, Tjiong Budi tidak memiliki kapasitas hukum dalam persoalan ini.
“Yang punya tanah siapa, kapasitasnya siapa, kok tiba-tiba ada penunjukan ini penunjukan itu? Kan seharusnya ada orangnya. Cong Budi nggak punya kapasitas, tidak punya kapasitasnya Tjiong Budi,” ujar Hans Silalahi, S.H.

Selanjutnya, Pihak kepolisian menjelaskan bahwa nantinya akan ada ahli yang memberikan keterangan terkait sengketa tanah tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh Kanit saya tadi, nantikan ada ahlinya di sini,” kata pihak kepolisian.
Lalu, Hans menegaskan bahwa persoalan bukan soal kehadiran ahli, karena semua pihak bisa menghadirkan ahli masing-masing. Inti permasalahan adalah kapasitas Tjiong Budi dalam perkara tersebut. Sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tercatat atas nama Alimin, sehingga pihak lain dianggap tidak berkompeten dalam penunjukan batas tanah. Hans menambahkan bahwa pihaknya sudah menghadirkan ahli waris yang sah serta melibatkan KPKNL, sehingga menolak adanya penunjukan batas oleh pihak yang tidak berkompeten.












