“Alimin menggunakan orang lain untuk melaporkan perkara yang sama. Proses penerbitan SHM cacat hukum dan administrasi. Alimin dan Tjiong Budi tidak pernah menguasai tanah secara fisik, yang merupakan salah satu syarat penerbitan sertifikat,” kata Khilda.
Khilda Handayani, S.H., M.H, juga mempertanyakan tujuan Kantor Pertanahan (Kanta) Kota Medan yang kembali melakukan pengambilan titik koordinat di atas lahan sengketa. Khilda menilai langkah tersebut perlu diperjelas, apakah untuk membuat titik koordinat baru atau hanya mencocokkannya dengan arsip dan register yang ada di Kanta Medan. Ia menyebut, dari hasil penyelidikan kepolisian sebelumnya ditemukan bahwa pengukuran peta bidang di lokasi tersebut tidak pernah dilakukan.
βHal ini menjadi pertanyaan bagi kami. Apakah pengambilan titik koordinat yang dilakukan saat ini untuk membuat titik baru atau hanya mencocokkan dengan yang lama?β ujarnya.
Menurut Khilda, ketidakjelasan tujuan pengukuran dapat menimbulkan polemik baru, terlebih jika dasar koordinat lama tidak pernah tercatat secara resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar tidak merugikan kliennya.












