Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kasus dr. Ratna di Bangka Belitung Sarat Kriminalisasi dan Motif Uang Rp 2,8 Miliar

×

Kuasa Hukum Sebut Kasus dr. Ratna di Bangka Belitung Sarat Kriminalisasi dan Motif Uang Rp 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, Hangga Ofandany, SH, memberikan keterangan pers terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus medis di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Senin (18/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Dalam kasus dr. Ratna, mekanisme itu ditabrak. Polisi langsung memproses laporan tanpa ada pengaduan, pemeriksaan, maupun putusan MDP. Rekomendasi MDP baru muncul setelahnya, itupun penuh kejanggalan,” paparnya.

Rekomendasi Dinilai Melanggar UU Kesehatan

Hangga menegaskan, MDP KKI dan penyidik salah besar dalam menerapkan Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pasal tersebut hanya bisa diterapkan jika mekanisme Pasal 305 telah dijalankan lebih dulu.

MEMPROSES ADSENSE...

“Rekomendasi sebagaimana Pasal 308 itu seharusnya proses akhir, bukan awal. Tapi anehnya, MDP, polisi, bahkan pengacara dokter lain justru memangkas mekanisme undang-undang dengan loncat ke Pasal 308. Ini jelas melawan hukum,” ucap Hangga.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada satu pun putusan MDP KKI yang menyatakan dr. Ratna dan enam dokter lain melanggar standar profesi. Bahkan, kata dia, standar profesi dokter anak belum pernah ditetapkan resmi oleh Menteri Kesehatan.

Narasi “Pembunuhan” Dinilai Dipaksakan

Kuasa hukum dr. Ratna juga menyoroti narasi keluarga pasien yang menggunakan istilah “pembunuhan” untuk kasus ini. Padahal, menurutnya, Pasal 440 UU Kesehatan lebih tepat dimaknai sebagai dugaan kelalaian.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *