âDalam kasus dr. Ratna, mekanisme itu ditabrak. Polisi langsung memproses laporan tanpa ada pengaduan, pemeriksaan, maupun putusan MDP. Rekomendasi MDP baru muncul setelahnya, itupun penuh kejanggalan,â paparnya.
Rekomendasi Dinilai Melanggar UU Kesehatan
Hangga menegaskan, MDP KKI dan penyidik salah besar dalam menerapkan Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pasal tersebut hanya bisa diterapkan jika mekanisme Pasal 305 telah dijalankan lebih dulu.
âRekomendasi sebagaimana Pasal 308 itu seharusnya proses akhir, bukan awal. Tapi anehnya, MDP, polisi, bahkan pengacara dokter lain justru memangkas mekanisme undang-undang dengan loncat ke Pasal 308. Ini jelas melawan hukum,â ucap Hangga.
Ia menambahkan, hingga kini tidak ada satu pun putusan MDP KKI yang menyatakan dr. Ratna dan enam dokter lain melanggar standar profesi. Bahkan, kata dia, standar profesi dokter anak belum pernah ditetapkan resmi oleh Menteri Kesehatan.
Narasi âPembunuhanâ Dinilai Dipaksakan
Kuasa hukum dr. Ratna juga menyoroti narasi keluarga pasien yang menggunakan istilah âpembunuhanâ untuk kasus ini. Padahal, menurutnya, Pasal 440 UU Kesehatan lebih tepat dimaknai sebagai dugaan kelalaian.












