Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kasus dr. Ratna di Bangka Belitung Sarat Kriminalisasi dan Motif Uang Rp 2,8 Miliar

×

Kuasa Hukum Sebut Kasus dr. Ratna di Bangka Belitung Sarat Kriminalisasi dan Motif Uang Rp 2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih, Hangga Ofandany, SH, memberikan keterangan pers terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus medis di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Senin (18/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kalau benar narasi pembunuhan dimainkan, ini makin absurd. Mustahil seorang dokter sendirian membunuh pasien di RSUD yang ramai, tanpa sepengetahuan dokter lain. CCTV belum disita, TKP tidak dipolice line, peralatan medis tidak diamankan. Tapi justru dr. Ratna yang tidak pernah bertemu langsung pasien ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” terang Hangga.

Dugaan Kriminalisasi Bermotif Uang

Lebih jauh, Hangga mengungkap adanya indikasi kriminalisasi berjamaah demi kepentingan uang damai. Ia menyebut pihaknya bahkan diultimatum untuk menyelesaikan perdamaian hanya dalam satu minggu.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ini jelas tekanan. Polisi dan jaksa saja butuh waktu berbulan-bulan, kok kami dipaksa seminggu. Ada motif kuat terkait uang Rp 2,8 miliar yang diduga dijadikan alat barter agar dr. Ratna tidak ditahan. Kalau benar, ini aib besar bagi MDP KKI maupun pihak yang terlibat,” tegasnya.

Belajar dari Kasus dr. Ayu di Bali

Hangga mengingatkan publik pada kasus serupa yang menimpa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani di RSUP Sanglah Bali (2010–2013). Saat itu, proses hukum dokter kandungan tersebut juga menuai kontroversi karena belum ada putusan organisasi profesi, namun para dokter langsung ditersangkakan dan sempat mendekam di penjara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *