“Terkait sidang kemarin, ada 3 orang yang diperiksa, pegawai PT KASP bagian keuangan atas nama Julia, itu pemeriksaan ulangan dari sidang beberapa hari sebelumnya yang diperintahkan Majelis Hakim untuk hadir kemarin, yang kedua adalah pemeriksaan Ahli Forensik Hukum, Dr Indromeo Andinata dan Ahli Pidana Dr Alpi Sahari,” disampaikan Longser.
Dalam sidang itu, Longser menyatakan keberatannya atas penyampaian pendapat Ahli Pidana Dr Alpi Sahari dan Ahli Forensik Hukum, Dr Indromeo Andinata.
Saat sidang, lanjut Longser ia menyampaikan tanggapan ahli mengenai apakah bisa suatu perkara yang telah diputus dalam persidangan prapid di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Pakam.
Masih dalam temu pers itu, Longser mengatakan saat persidangan membacakan isi putusan Prapid tertanggal 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.
Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.












