Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.
Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.
Menanggapi apa yang kita sampaikan dalam sidang justru apa yang disampaikan Alpi menyatakan “bisa”, sehingga waktu itu kita selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan kepada majelis hakim, dimana Ketua Majelis Hakim Simon menyampaikan bahwa keberatan terdakwa yang disampaikan oleh dirinya selaku penasehat hukum itu disampaikan pada pledoi nantinya.
Dan begitu juga mengenai tanggapan Ahli Indromeo, disini Longser juga dengan apa yang disampaikan dari sisi pandang hukum tentang alat bukti yang hanya berdasarkan fotocopy atas penjualan sisa besi tanpa melihat bukti pembelian besi gandengan oleh klien Cien Siong alias Asiong sebagai Direktur UD Bintang Berlian.
Sama dengan sebelumnya Majelis juga meminta masukan kepada nota pembelaan nantinya.












