Nah begitu juga kehadiran Julia untuk kedua kalinya, dimana ini menyangkut soal laporan pajak PT KASP, dimana saat hadir tidak menunjukan bukti kalau PT KASP telah melakukan pembayaran pajak khusus klaim untuk UD Bintang Berlian. Sebab secara fakta laporan pajak itu dibayar langsung oleh klien Direktur UD Bintang Berlian.
Nah begitu laporan audit termasuk laporan keuangan maupun rekening koran tentang pembelian besi. Karena setiap pemesanan selalu dilakukan oleh kliennya.
Dapat dipertegas bahwa setiap Kamis dan Jumat bahwa klien mengajukan pinjaman kepada Tjipto Amat. Dimana ini ditandai dengan bukti rekening BCA jelas atas nama Tjipto Amat bukan KASP.
Selain itu, para saksi yang hadir menyebut bahwa klien adalah karyawan namun ketika Majelis hakim mempertanyakan kontrak kerja maupun surat pengangkatan tidak bisa dibuktikan sama hal juga dengan saksi yang tidak dapat menunjukan kontrak kerja maupun surat pengangkatan mereka sebagai karyawan di PT KASP.
Masih dalam sidang tersebut, Majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa sekalian ketidakhadiran Tjipto Amat karena merupakan korban dalam perkara ini.












