Sedangkan Haji Akhiruddin Lc dari PKS dilantik menjadi anggota DPRD Sumut PAW menggantikan Mara Jaksa Harahap juga dari FPKS.
Dalam salinan putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan pada paripurna tersebut disebutkan Mara Jaksa Harahap digantikan Akhiruddin untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024. Diketahui PAW terhadap Mara Jaksa Harahap merupakan tindaklanjut dari pemecatannya sebagai kader PKS pengurus PKS
Dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengumumkan pergantian posisi alat kelengkapan yang diduduki masing-masing anggota dewan yang di-PAW yaitu posisi Parlaungan Simangunsong sebagai anggota Komisi E dijabat Meilizar Latief dan Mara Jasa Harahap selama ini menempati posisi sebagai anggota Komisi B dijabat Akhiruddin.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik


















