âSaya pastikan tidak ada kesepakatan bahwa Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,â tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kepada Kirun untuk memenangkan proyek pembangunan jalan SipiongotâBatas Labuhanbatu dan HutaimbaruâSipiongot.
Topan mengakui bahwa sebagai pejabat saat itu dirinya memang melakukan kesalahan etika karena bertemu dengan pihak kontraktor. Namun ia mempertanyakan apakah pelanggaran etika tersebut harus berujung pada hukuman pidana.
âSaya menyadari bahwa sebagai pejabat saat itu saya melanggar etika karena bertemu dengan Akhirun. Namun apakah karena itu saya harus dijebloskan ke penjara,â katanya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Topan Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta kepada negara.
Sementara itu, terdakwa lainnya Rasuli Efendi Siregar dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.












