Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Bantah Bahas Proyek Bertemu Kirun

×

Pleidoi Kasus Korupsi Jalan Sumut, Topan Ginting Bantah Bahas Proyek Bertemu Kirun

Sebarkan artikel ini

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kepada Kirun untuk memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, saat akan meninggalkan ruang sidang. (kedannews.co.id/Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang tender pada dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni peningkatan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Kedua proyek tersebut diduga dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun Piliang (Kirun) dan Rayhan Dulasmi.

MEMPROSES ADSENSE...

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan