Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang tender pada dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni peningkatan jalan SipiongotāBatas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek preservasi jalan KutalimbaruāSipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Kedua proyek tersebut diduga dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun Piliang (Kirun) dan Rayhan Dulasmi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.












