
Kemudian juga melakukan tahapan penyelidikan kasus lain yang otomatis di wilayah polres Singkil merupakan atensi kita kata Noca Tryananto menegaskan.
Kedua yaitu, kasus pencabulan sampai dengan pelecehan seksual serta persetubuhan anak di bawah umur di tetapkan tersangka sudah 3 dari masing-masing kasus-kasus yang berbeda, yang memang sangat di atensi salah satunya untuk sasus pelapor atas nama (ZF) tersangka atas nama bapak turi (SK) yang sudah melakukan pengembangan untuk LP-B/02/1/SPKT/Res Singkil. 5 Januari 2021 kronologi memang tersangka sempat melarikan diri untuk memang kita kembangkan kemarin dimankan di Medan LP Tia khususnya di jalan Gaperta. Sementara yang lainnya pelecehan seksual anak di bawah umur yang pertama kobannya OD 15 tahun untuk tersangka (DW) petugas koperasi. Pasal yang disangkakan : pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.
Kronologi singkatnya kejadian hari kamis Januari 21 Januari 2020 jelita pukul 17 : 00 untuk dari ini modus dari tersangka sebagai petugas koperasi yang ketika memang dirumah korban si anak ini melihat situasi kondisinya tidak ada dirumah alih alih mencoba untuk permisi ke kamar mandi dari rumah korban meliahat situasi aman dan sepi melaksanakan modustersebut dengan mengiming iming kan minta nomor telponnya lalu memberikan uang 50 ribu sebagai uang pulsanya dan di dalam itu terjadi pemaksaan untuk melakukan pelecehan seksual kemudian memang dari korban ini melaporkan kepada ibunya pada hari itu juga dan besoknya di beritahukan kepada pihak desa untuk mengamankan orang tersebut dan proses ini masih dalam penyelidikan.












