Indikasi pelecehan masih belum ada hubungan badan dari pisik korban dan masih melakukan perlawanan memang sudah ada melakukan pelecehan seksual seperti memeluk, mencium dan meraba bagian organ vital perempuan yang dilarang namun pasal yang di sangkakan Pasal 34 jo dari Qanun Aceh no.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman penjara 90 bulan kurungan penjara.
Kemuadian untuk yang terakhir juga terkait pelecehan seksual melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur untuk pelapor memang dari ibu korban sendiri atas nama ajas Susi kejadian perkara di desa pea bumbung di singkil sekitar bulan mei 2020 siang hari pul 14:00 wib. untuk korban ini sial CT usia 9 tahun tersangka GK alias WG dengan modus yaitu merayu korban dan memberikan uang 2 ribu rupiah lalu menyuruh korban memegan kemaluan tersangka dan membawa korban ketempat sepi dan melakukan persetubuhan kepada si korban kita sangka kan pasal 34 junto pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ancaman perjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara.
Kemudian terahir dalam juga pengungkapan atas keberhasil Polres mengamankan ada nya tindak indikasi pidana ilegaloging yang bedada di kepulauan pulau banyak kabupaten Aceh Singkil untuk TKP berada di desa pulau banyak kabupaten Aceh Singkil untuk tersangka atas nama MZ alias kiu untuk barang bukti yang berhasil amankan yaitu kelompok akayu Meranti sebanyak 279 lembar dengan 361 meter kubik kemuadian jenis kayu rimba campuaran sebanyak 66 lembar 1.547 meter kubik untuk barang bukti udah beradi di tepi lapangan untuk kronologinya adanya memang pengaduan dari pihak masyarakat terkait merambanya pembalakan liar hutan lindung yang ada di Aceh Singkil otomatis dari pihak kita dri satskrim langsung terjun kelapangan mengecek situasi sekitar dan adanya di temukan memang gudang kayu yang berisikan sekitar 10 ton kayu dikembangkan di temukan lah beberap orang yang diinkasih masih dalam penyelidikan juga untuk sementara kita tetapkan seorang sebagai tersangka pemilik gudang tersebut posisnya kemarin juga sedang lapas untuk statusnya juga sebagai narapidana gudang nya berada di Pulau Balai Kecamatan pulau banyak kabupaten Aceh Singkil. (rn)












