SINGKIL, kedannews.com – Polisi Resort (Polres) Aceh Singkil pengungkapan lima kasus di awal tahun 2021. 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan kematian, 1 Kasus pelecehan Seksual ana dibawah umur dan 2 kasus persetubuhan anak dibawah Umur, serta tindak pidana ileggal logging.
Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja yang disampaikan melalaui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K pada komfrensi Pers pengungkapan kasus Awal tahun, Rabu (27/1/2021) di halaman ruang Satreskrim.
Kasus pertama dijelaskan, terkait dari LP/ 08/II/2020/, pelimpahan dari Polsek danau Paris terkait pasal yang di sangkakan pasal 44 ayat 2 ayat 3 dari UUD no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersangka TM Suami korban SM Istri. Dengan Kejadian tanggal 4 Desember 2020 jam 13 : 30 hari jum’at tepatnya dirumah korban di desa sidubutubu kecamatan danau Paris kabupaten Aceh singkil dan rekonstruksi ada sekitar 20 adegan sudah dilaksanakan. Ujar Noca Tryananto.
Juga dijelaskan kronologi singkatnya TM melakukan kekerasan hingga korban SM mengalami meninggal dunia, dan barang bukti (BB) ada sebilah parang, Handuk yang dipakai korban. Motif dari tersangka ini yang sudah kami ambil keterangan (kecemburuan) untuk kasusnya memang masih dalam penyelidikan, ucap Noca Tryananto menambahkan.












